Rabu, 07 Maret 2012
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PEMUDA PELAJAR MAHASISWA KULISUSU UTARA
(HIPPEMASURA)
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1.Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kulisusu Utara yang di singkat HIPPEMASURA
Pasal 2.Waktu
HIPPEMASURA didirikan dan dikukuhkan di Kendari pada tanggal 7 Juli 1991
Pasal 3 Kedudukan
HIPPEMASURA Berkedudukan di Kendari
BAB II
ASAS,LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4. Asas
HIPPEMASURA Berasaskan Pancasila
Pasal 5. Landasan
HIPPEMASURA Berlandaskan pada
1.UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional
Pasal 6.Tujuan
Tujuan HIPPEMASURA adalah membentuk anggotanya untuk menjadi manusia yang Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa,mempunyai semangat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta membentuk manusia yang berkwalitas
BAB III
BENTUK,SIFAT,STATUS DAN USAHA
Pasal 7. Bentuk dan Sifat
Organisasi ini berbentuk Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa yang bersifat pengabdian sosial kepada masyarakat yang menunjang pengabdian regional maupun nasional
Pasal 8.Status
HIPPEMASURA berstatus Pemuda Pelajar Mahasiswa
Pasal 9. Usaha
Usaha yang di lakukan Organisasi ini tidak bertentangan dengan asas,landasan dan tujuan adalah sebagai berikut;
1. Membina anggota untuk meningkatkan kwalitas pribadi melalui pendidikan
2. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan para anggota
3. Membina mental spiritual para anggota
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10.Anggota HIPPEMASURA
1. Keanggotaan Organisasi ini terdiri dari anggota biasa,luar biasa dan anggota
kehormatan
2. Segala sesuatu yang manyangkut Keanggotaan akan di atur lebih lanjut dalam
anggaran rumah tangga
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 11.Keorganisasian
1. Kekuasaan tertinggi organisasi HIPPEMASURA berada pada rapat anggota
2. Periode kepengurusan selama 1 tahun dan tidak dapat di pilih kembali.
Pasal 12.Pimpinan
Unsur pimpinan dalam HIPPEMASURA terdiri dari penasehat,Pembina dan Pengurus yang terdiri dari ketua,Sekretaris dan Bendahara
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13.Keuangan HIPPEMASURA
1. Iuran anggota
2. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas,landasan dan tujuan
HIPPEMASURA
BAB VII
LAMBANG,BENDERA DAN MARS
Pasal 14
Lambang, Bendera dan Mars HIPPEMASURA di atur dalam anggaran rumah tangga
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat di lakukan oleh rapat anggota dan harus di setujuioleh 2/3 jumlah anggota yang hadir
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran HIPPEMASURA hanya dapat dilakukan berdasarkan rapat anggota yang di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota serta di setujui oleh 2/3 dari peserta rapat
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketantuan tersendiri yang tidak bertentangan denagn Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Kendari
Pada tanggal :
Pukul :
(……………) (……………)
Presidium presidium
0 komentar:
Posting Komentar